Bolehkah Wanita saat Haid Masuk ke dalam Masjid?


Apa Hukum Wanita Haid Masuk Masjid? JAGAD ID

Imam Syafi'i dan Hambali pernah memperbolehkan jika wanita yang sedang haid boleh melewati tempat ibadah, dan jika hanya sekedar melewati masjid/mushola ( العبور ). Dan menjamin darah haid tidak sampai jatuh mengenai bagian masjid. Keadaan awalnya dapat bermakna jika wanita haid jangan masuk mushola karena haid tersebut - seperti.


Wanita Haid Bolehkah Masuk Masjid? Begini Penjelasannya Suara Merdeka

Adapun hukum wanita haid masuk masjid menurut para ulama ada tiga yang utama yakni yang melarang dengan mutlak, membolehkan dengan syarat dan membolehkan dengan mutlak. Ketiga pendapat tersebut tentunya memiliki dasar hukum atau penafsiran dalil masing-masing. (baca niat mandi haid dan doa mandi haid) 1. Pendapat Melarang Wanita Haid Masuk Masjid.


Fiqih Haid Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid Ikut Kajian? Poster Dakwah YouTube

Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa' ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid.


Hukum Wanita Haid Memasuki Masjid Untuk Menghadiri Majelis Ilmu Atau Halaqah Tahfidzul Quran

Dalam isu ini, para ulama terbahagi kepada dua pandangan, iaitu yang mengharamkan wanita haidh memasuki masjid, dan yang mengharuskannya: Ulama yang Mengharamkan; Jumhur fuqaha' mengharamkan wanita haidh masuk ke masjid. (Rujuk Al-Mabsuth 3/153, Hasyiyah al-Dasuqi 1/173, Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab 2/358 dan Al-Mughni 1/195).


Amalan Wanita Haid Sesuai Sunnah

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid, yakni Hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak.


Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid untuk Ikut Pengajian?

Jawab beliau, "Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada 'Aisyah, " Berikan padaku sajadah kecil di masjid .". Lalu 'Aisyah berkata, " Saya sedang haid .".


Fiqih Haid Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid Ikut Kajian ? Konsultasi Syariah YouTube

Nah, bagi wanita yang sedang haid, maka membaca Al-Quran tidak boleh dilakukan, namun jika bacaan Al-Quran yang diniatkan sebagai zikir tidak ada larangan. "Adapun masalah bacaan wirid, zikir, ketahuilah bahwasanya di dalam mazhab kita Imam al-Syafi'i radhiyallahu ta'ala 'anhu bahwa seorang wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan membaca Al-Quran dengan mengeluarkan suara.


Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid? Ini Dalilnya WARTAMU.ID

Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339). Di sini, Imam Al-Muzani tidak menganggap masalah terkait muslimah yang haid untuk masuk masjid sebagaimana wanita.


Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengajarkan AlQur'an? YouTube

Lantas Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu .". [1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.


Hadits Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid kumpulan doa sehari hari

Awalnya, Rasulullah SAW memang sempat melarang wanita untuk berziarah kubur, baik dalam keadaan haid maupun suci. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan." (HR. At-Tirmidzi)


Bolehkah Wanita saat Haid Masuk ke dalam Masjid?

Para ulama berbeda pendapat. Imam an-Nawawi termasuk salah satu yang beranggapan haram bagi seorang perempuan dalam keadaan haid memasuki masjid. Dalam kitab al-Majmu' disebutkan, "Bagi orang haid dan nifas haram hukumnya menyentuh dan membawa mushaf Alquran, dan berdiam di masjid. Semua itu telah disepakati di kalangan kami Mazhab Syafi'i.


Hadits Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid kumpulan doa sehari hari

Perempuan yang haid atau nifas, boleh masuk masjid untuk sekadar mengisi kotak amal, atau lewat dari satu pintu ke pintu yang lain. 2. Haram hukumnya, jika takut darahnya menetes dan menajiskan masjid. 3. Jika tidak khawatir darahnya menetes maka hukumnya makruh.


APA HUKUMNYA WANITA HAID MASUK MASJID WANITA HAID YouTube

SERAMBINEWS.COM - Dalam ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami menstruasi atau haid dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu. Mayoritas ulama berpendapat, wanita yang sedang dalam kondisi haid tidak boleh mengerjakan shalat, menyentuh dan membaca Alqur'an, puasa dan tawaf. Bukan cuma ibadah, ada juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa wanita yang sedang haid juga tidak dibolehkan masuk.


Bolehkah wanita haid masuk masjid? Buya Yahya Menjawab YouTube

Dalam hadis ini menjelaskan jika ziarah kubur bagi wanita diharamkan pasti nabi akan melarang wanita itu. Makruh jika tidak dikhawatirkan fitnah tetapi jika dikhawatirkan fitnah maka haram ziarahnya. Yang disunahkan bagi wanita dan laki-laki adalah menziyarohi makam nabi-nabi, orang 'alim, orang shalih. [ Lihat i'anatut tholibin 2/142 ].


Bolehkah wanita haid masuk masjid Buya Yahya Menjawab YouTube

Bila demikian, semisal wanita haid memakai pembalut yang benar-benar mampu menahan rembesan darah haid dibolehkan masuk masjid. Validitas pendapat Al-Lakhmi ini dapat dikonfirmasi dalam kitab fiqih mazhab Maliki lainnya, semisal Kitab Mawahibul Jalil karya Al-Hatthab Ar-Ru'yani (902-954 H/1497-1547 H) yang menjelaskannya sebagai berikut:


Wanita Haid Bolehkah Masuk dan Berlamalama di Masjid

1. Dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang wanita haid masuk masjid, yakni Hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang wanita.