Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang


9 Cara Urus Stnk Motor Hilang General Tutorial

Langkah melakukan pemblokiran STNK secara online: 1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id. 2. Pilih menu PKB 3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.


Mengidentifikasi Teks Prosedur Perpanjangan Stnk Di Mobil Samsat Keliling Coretan

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Blokir STNK Online. Cara blokir STNK motor via online yang pertama, kamu wajib masuk ke situs pajakonlike.jakarta.go.id. Buat akun terlebih dulu dengan pilih tombol daftar di sudut kanan atas layar. Baca juga 5 Prediksi Motor Baru di 2020, Salah Satunya Ninja ZX-25R.


Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK

Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.


Panduan Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Cara blokir STNK motor di Samsat sangat mudah, yaitu kamu cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipaparkan di atas. Lalu ikuti langkah-langkah berikut ini: Datangi Samsat bagian penanganan blokir STNK. Isi formulir dan tandatangani di atas materai Rp10.000.


Cara Blokir STNK Motor atau Mobil untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual, Berikut Langkahnya

Cara blokir STNK motor yang hilang secara offline. Untuk memblokir STNK motor secara offline, langkah-langkah berikut harus dilakukan. 1. Persiapkan dokumen persyaratan: KTP pemilik kendaraan. Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian. Surat pernyataan pemblokiran STNK.


Contoh Surat Keterangan Kehilangan Stnk Motor

Adapun langkah-langkah cara blokir stnk mobil yang sudah dijual sebetulnya sama ketika Anda mendatangi kantor Samsat. Cara blokir STNK mobil dan motor secara online. Jika sebelumnya pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan secara offline, atau dengan cara datang langsung ke kantor Samsat, saat ini Anda sudah bisa melakukannya secara online.


Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Auto2000

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas. Pilih Menu PKB. Pilih Pelayanan. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir. Unggah kelengkapan dokumen. Klik "Kirim".


CARA BLOKIR STNK MOTOR ONLINE TIDAK MUNCUL PROGRESIF YouTube

Langkah - Langkah Pemblokiran STNK Online. Sedangkan untuk anda yang ingin melakukan blokir STNK secara online dan anda sudah mempersiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, maka langkah selanjutnya untuk cara blokir STNK online adalah sebagai berikut: Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ yang telah kami sebutkan tadi diatas.


Cara Gampang Mengurus STNK Hilang 2021 Untuk Motor Kredit, Tanpa KTP, BPKB

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.


Cara Blokir STNK Pada Mobil Atau Motor yang Baru Dijual Otopedia KatadataOTO

Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Adapun persyaratan cara blokir STNK motor online Jakarta juga sama seperti persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Namun, jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut cara blokir kendaraan online yang sudah dijual maupun hilang secara online. 1.


Cara Praktis Memblokir STNK secara online SudutOtomotif

Blokir STNK Motor yang Hilang - bagi anda yang kehilangan motor sebaiknya segera blokir kendaraan anda, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan motor atas nama anda serta mengurangi beban pajak progresif pada motor selanjutnya yang anda miliki.. Untuk mengetahui syarat dan cara STNK motor yang hilang, silakan simak artikel berikut ini. Setelah anda melakukan blokir kendaraan yang hilang.


Cara BLOKIR STNK kendaraan bermotor terbaru YouTube

2. Di halaman muka, pilih menu PKB. 3. Setelah itu, pilih jenis layanan blokir kendaraan. 4. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Unggah persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.


Berita dan Informasi Cara blokir stnk via online Terkini dan Terbaru Hari ini

Untuk itu, pemilik lama harus memblokir STNK-nya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Namun, di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online. Adapun cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta: Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id


Cara Blokir Stnk Motor Yang Sudah Dijual Secara Online Hongkoong

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023. Syarat mengurus STNK hilang. Dilansir dari laman Polri, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika mengurus STNK hilang. Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang. Berikut.


Begini Cara Blokir STNK via Online

Motor Masih Kredit Tapi STNK Hilang, Begini Cara dan Syarat Mengurusnya di Samsat. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.. biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor.


Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

a. Surat Keterangan Hilang STNK. Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali. b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)