Inilah Perbedaan Notaris dan PPAT


pernyataan komplit Terkait Perbedaan PPAT dan Notaris

Foto: Istimewa. Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI meluncurkan aplikasi pengalihan hak atas tanah/bangunan berbasis elektronik ( e-PHTB) Notaris PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, hadirnya.


Inilah Perbedaan Notaris dan PPAT

Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan untuk memfasilitasi penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh notaris atau PPAT. Aplikasi ini memungkinkan notaris/PPAT untuk menghitung, membuat billing, dan mengajukan permohonan validasi PPhTB secara online untuk WP yang melak


ePHTB Notaris PPAT Login Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP) apabila hendak menggunakan layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disebut dengan e-PHTB. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, terdapat 4 syarat yang harus.


BERUGAK APLIKASI EPHTB NOTARIS DAN/ATAU PPAT YouTube

Nama Notaris/PPAT. Tempat Tanggal Lahir. Nomor SK. Alamat Tempat Tinggal. Alamat Kantor. Nama Notaris/PPAT. Email. Nomor HP. Kata Sandi. Konfirmasi Kata Sandi. Kode Keamanan. Batal Sebelumnya Submit Selanjutnya . Yth. Maaf Anda tidak dapat melakukan registrasi, karena belum memenuhi kewajiban berikut: Baik, Saya mengerti.


Sosialisasi Sistem Elektronik EPHTB untuk Notaris dan PPAT di lingkungan KPP Pratama Natar YouTube

19/7/2022 18:04. Sejumah wajib pajak melaporkan SPT di kantor wilayah Ditjen Pajak. (Antara) DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT, yang bertujuan memudahkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dengan diluncurkannya aplikasi ini, para notaris dan PPAT dapat.


Gallery NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR

Sekarang, kita buka channel e-PHTB untuk Notaris/PPAT," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan. PER-08/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 22 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 14 Juli 2022. Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya seperti PER.


NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR ANNE GLAUDYA LATANNA, S.H., M.Kn

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjabarkan setidaknya terdapat 5 perbedaan antara aplikasi 'e-PHTB' dan aplikasi 'e-PHTB Notaris/PPAT' yang baru saja diluncurkan seiring dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022. Pertama, aplikasi e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya dapat diakses oleh notaris/PPAT lewat https://ephtbnotarisppat.


Lowongan Kerja Staff Kantor di Notaris & PPAT Maguwoharjo Sleman LokerJogja.ID

Cara Menggunakan Aplikasi ePHTB. Karena Aplikasi ini Khusus untuk Wajib Pajak notaris/PPAT, maka syarat utama untuk dapat menggunakan aplikasi ini adalah status Wajib Pajak sebagai notaris atau PPAT yang telah terdaftar pada sistem BPN atau Dit. AHU Kemenkumham. Secara Sederhana, alur penggunaan e-PHTB Notaris PPAT sebagai berikut ini :


Perbedaan Notaris dan PPAT SIP Law Firm

Latest updates and statistic charts. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208


Perbedaan Notaris, PPAT dan Advokat YouTube

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan saluran e-PHTB untuk notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/7/2022). Sesuai dengan PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB beserta perubahannya harus menyampaikan permohonan penelitian.


Logo Notaris Dan Ppat 50+ Koleksi Gambar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) memvalidasi data. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh.


Panduan ePHTB Untuk Notaris Belajar Pajak Dari Nol

Hello Sobat Berugak! Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan aplikasi e-PHTB yang memudahkan notaris/PPAT untuk melakukan validasi surat setoran pajak (S.


Kantor Notaris & PPAT Kota Surabaya Surabaya

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-PHTB pada laman pajak.go.id. Notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online. Saat melakukan registrasi e-PHTB, DJP mengingatkan notaris/PPAT untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya sudah.


Inilah Perbedaan Notaris dan PPAT

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan validasi SSP PPh PHTB melalui aplikasi e-PHTB oleh notaris/PPAT akan mempermudah proses validasi SSP yang selama ini sulit. "Concern dari notaris, terlalu sulit meminta validasi di kantor pajak. Kadang-kadang banyak yang mau divalidasi. Ini bantuan yang kami berikan untuk mempermudah layanan ke masyarakat.


NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR NOTARIS & PPAT KOTA MAKASSAR ANNE GLAUDYA LATANNA, S.H., M.Kn

Sebelum terbitnya aturan baru ini, hanya ada channel laporan, yakni validasi manual dengan cara datang ke KPP dan online namanya e-PHTB yang hanya bisa diakses oleh Wajib Pajak sendiri. Sedangkan, saat ini terdapat tiga cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh Wajib Pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT.


Kantor Notaris & PPAT Eddy Nyoman Winarta SH Office

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 . Melalui peraturan ini, DJP memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan Wajib Pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam klausul aturan tersebut disebutkan, terbitnya aturan tersebut.