Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H. Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)


HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL PDF

Konsep Law as a Tool of Social Engineering. Secara sederhana, arti dari law as a tool of social engineering adalah hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah law as a tool of social engineering dicetuskan oleh Roscoe Pound yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.


Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial

Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial akan berhasil apabila potensi untuk berkembangnya hukum kebiasaan, adat-istiadat, hukum adat sebagai instrumen yang terdapat dalam masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri, diberi ruang tumbuh dalam sistem hukum nasional dan menjadi sumber nilai dan asas pembentukan.


(PDF) Hukum Islam sebagai rekayasa sosial dan implikasinya dalam undangundang perkawinan di

B. FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT DAN CERMIN PERUBAHAN MASYARAKAT. Perubahan hukum (legal change) dan perubahan sosial (social change) merupakan dua hal yang selalu menjadi perhatian dan kajian para ahli hukum maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya, bagaimana keterkaitan antara hukum dan perubahan sosial. Perhatian pertama dalam pengertian hubungan.


HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL KONSEP HUKUM ROSCOE POUND YouTube

Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, Suatu masyarakat, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial.


Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial Sejuk.ID

HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA Muntaqo, Firman (2005) HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum, XV (2). pp. 377-397. ISSN 1412-2723 Preview. Text Cover_9.pdf Download (381kB) | Preview. Preview. Text isi_8.pdf Download.


HUKUM SEBAGAI ALAT KENDALI SOSIAL PDF

Kepentingan sosial menyangkut kehidupan individual (pernyataan diri, kesempatan, kondisi kehidupan) Social Engineering (rekayasa sosial) merupakan konsep sentral dan dominan dari keseluruhan bangunan pemikiran hukum Roscoe Pound. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari akar pemikiran Pound yang berbasis kepada sosiologi.


HAKIKAT KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM

HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL DALAM PRAKTEK BERHUKUM DI INDONESIA. Law as tool of social engineering cannot be provided in Indonesia. It is because on the government perspective, law be regarded just a rule or act or legal, produced by legislation process.. Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH, p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716.


Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H. Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)

namun hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering).' Pendapat Pound di atas berbeda dengan pendapat Mazhab Sejarah yang menyatakan bahwa, hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat yang digerakkan oleh kebiasaan. Pound Kata Kunci:, hukum sebagai sarana rekayasa sosial, hukum adat,civil law.


Hukum Sebagai Rekayasa Sosial Bhineka Tunggal Ika

Law as tool of social engineering cannot be provided in Indonesia. It is because on the government perspective, law be regarded just a rule or act or legal, produced by legislation process. Law is used to support the government in the development process. Based on this perspective, law making is less from the pluralism society value. The positivism perspective is used in law making (deductive.


Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial1 221011 161027 PDF

Inilah sebenarnya cerminan dari paradigma hukum sebagai alat rekayasa sosial. law as a social engineering ini bukan semata-mata hukum yang mengedepankan penjatuhan pidana melainkan negara menghendaki para subyek hukum mengedepankan pemaksaan supaya tertib dan taat terhadap kaidah atau norma yang telah disepakati.


Fungsi Hukum Sebagai Alat Ketertiban Sosial Dan Alat Perubahan Sosial [PDF Document]

2. tindak masyarakat agar dapat mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang akan terus membawa masyarakat Indonesia untuk ikut ambil bagian. Selain itu, penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial oleh Mochtar juga dimaksudkan agar perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat dikontrol agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.


Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H. Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)

Fungsi Hukum Sebagai Pengendalian Sosial Dar i Perspektif Sosiologi Hukum, 579-586 Jurnal Il mu Hukum "THE JURIS" Vol. V, No. 2, Desember 2 02 2 ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8 370


(PDF) PELINDUNGAN PATEN DALAM PERSPEKTIF FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN REKAYASA SOSIAL

Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia - Neliti. Journal article // Masalah-Masalah Hukum. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. 2011 // DOI: 10.14710/mmh.40.3.2011.365-374. H. Yacob Djasmani. 245 views // 3581 downloads. Download PDF. Cite this. View original.


(PDF) Hukum sebagai rekayasa sosial Supriadi Zalukhu, S.Pd Academia.edu

Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk.


Penegakan Hukum di Indonesia (Book Chapter) UNISRI Press

Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Hukum) April 2023. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6 (4):2533-2537. DOI: 10.54371/jiip.v6i4.1870.


HUKUM SEBAGAI ALAT PERUBAHAN DALAM MASYARAKAT Emil El Faisal, M. / Mariyani, S., M. PROGRAM

Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa "Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban