Kocak!! Oknum Polisi Ini Tak Jadi Menilang, Karena Ada Sosok TNI Didalam Mobil YouTube


Surat Tilang Ditarik, Polisi Tak Bisa Lagi Menilang Secara Manual Loh!

JAKARTA - Seorang anggota TNI mengamuk gara-gara diberhentikan dan ditilang polisi di jalan. Kendati tidak sering, kejadian semacam itu sampai hari ini masih juga terdengar. Bahkan, bisa memicu pertengkaran hingga ketegangan di antara dua lembaga negara. Polisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan bertugas menjaga ketertiban masyarakat.


Selama Wabah Corona, Polisi Tidak Boleh Menilang SIM yang Kedaluwarsa Naviri Magazine

Menurut laman Bawaslu, aturan bagi TNI dan Polri yang tidak boleh nyoblos telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 200 disebutkan bahwa: "Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.".


Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Polri Pasang Kamera Pengawas di Tubuh Polisi

Tidak terima ditilang polisi, pengendara motor ini mengadu kepada kerabatnya yang adalah petugas Provost Kodam XVI Pattimura. Oknum TNI ini pun mendatangi pos polisi. Terjadilah cekcok yang berujung adu jotos. Baca juga: Adu Jotos Oknum TNI Vs Dua Polisi di Ambon, Kapolda Maluku: Ini Sangat Disesali, Kenapa Mesti Terjadi


Polisi (TIDAK) Menilang ??? Kenapa YouTube

Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah hati-hati," kata Jokowi. Jokowi pun menyinggung soal ibu kota negara sebagai contoh kebijakan yang tidak boleh diperdebatkan. "Itu sudah diputuskan pemerintah dan sudah disetujui DPR. Kalau di dalam disiplin TNI-Polri sudah tidak bisa diperdebatkan. Kalau di sipil, silakan," tegas dia.


Sebenarnya Polisi Berhak Atau Tidak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya Telat?

Pada dasarnya polisi memang tidak bisa untuk menilang TNI. Hal ini karena TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil. Setiap tindakan anggota TNI yang melanggar peraturan telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada lingkup militer, berlaku Undang Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Dengan demikian, TNI yang melanggar.


POLISI TIDAK BISA MENILANG YouTube

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang prajurit TNI. Hal tersebut, kata Kisdiyanto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


Bapa Junimulana TNI

JAKARTA- Ada beberapa alasan kenapa polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI. Adapun, penertiban pelanggaran peraturan di jalan atau tilang sudah diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas dan angkutan. UU No. 22 tahun 1999 menjelaskan bahwa polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara.


Apakah TNI Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Penilangannya gNews

Nadiyah Aulia , Okezone ยท Rabu 17 Januari 2024 17:25 WIB. Alasan TNI-Polri Tidak Boleh Ikut Pemilu. A A A. JAKARTA - Alasan kenapa anggota Polri dan TNI tidak boleh Ikut Pemilu, akan dibahas lengkap dalam artikel kali ini. Pada masa orde Baru, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kedudukan yang cukup penting dalam politik Indonesia saat.


SEMPAT VIRAL UNGGAHAN VIDEO POLISI MENILANG, HARI INI DIBERIKAN PENGHARGAAN Investigasi.Today

Koalisi menilai tidak ada alasan yang dapat dibenarkan atas serangan anggota TNI itu. Menurut Koalisi, serangan oknum angota TNI ke Polres Jayawijaya itu adalah tindakan yang melawan dan melanggar hukum. "Sudah seharusnya yang dilakukan pimpinan TNI adalah mengecam dan tidak menoleransi tindakan semacan itu," tulis Koalisi Sipil.


Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang

Butuh waktu yang lama bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengeluarkan tentara dan polisi (saat itu masih tergabung sebagai ABRI) dari kehidupan politik praktis. Berikut perjalanan TNI dan Polri dalam dunia politik dan alasan mengapa TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilihan umum (Pemilu). Baca juga: Apa Arti Dwifungsi ABRI?


Apakah Polisi Dapat Menilang Pajak Mati?

Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI. Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut. Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh Polisi Militer. Oleh karena itu, Polisi Militer, Provos.


Virall POLISI GAGAL MENILANG INI ALASANNYA!!!.. YouTube

TNI-POLRI juga tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Menjelang Pemilu 2024, TNI memiliki peran yang sangat krusial selaku aparatur negara bidang pertahanan. Selain TNI, ada juga institusi Polri yang mempunyai peran sama sebagai alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan. Netralitas TNI-POLRI diatur dalam UU Nomor 7.


Kapolda Metro Jaya Sita KTA TNI GaraGara Menghambat Laju Kendaraannya

Alasan TNI dan Polri tidak ikut Pemilu (pixabay/ @wielkicreation) SurabayaNetwork.id - Mungkin di beberapa benak publik di setiap menjelang perhelatan politik pemilihan, Mengapa TNI dan juga Polri tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilu. Tapi ternyata pada dahulu TNI dan juga Polri yang masih memiliki banyak ABRI pernah terlibat langsung di.


Tilang Pakai HP Mulai Berlaku, Korlantas Polri Tidak Semua Polisi Bisa Menilang dengan Kamera

Apakah prajurit TNI tidak bisa ditilang? Pada dasarnya polisi memang tidak bisa untuk menilang TNI. Hal ini karena TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil. Setiap tindakan anggota TNI yang melanggar peraturan telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada lingkup militer, berlaku Undang Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan.


Apakah Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Mati? YouTube

Baca Ini, Polisi Tak Bisa Lagi Sembarangan Periksa Prajurit TNI. Senin, 22 November 2021 - 13:48 WIB. Oleh : Bayu Adi Wicaksono. . VIVA Militer: Prajurit TNI berlatih perang. Sumber : VIVA - Perhatian kepada seluruh penegak hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya.


POLISI VS TNI BERTATAPAN LANGSUNG YouTube

Ketentuan bahwa terhadap pelanggaran oleh anggota TNI ditindak oleh Polisi Militer (PM) merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (" UU 31/1997 "), yang menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer yang bertindak selaku penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum ("Ankum"), PM, dan.