Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI


Sertifikat Layak Kawin PDF

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin yang dianjurkan bagi warga DKI Jakarta bisa diurus dengan mudah di lingkungan rumah masing-masing.. Ia mengatakan, calon pengantin cukup datang ke puskesmas terdekat dari domisilinya. "Datang ke puskesmas membawa KTP DKI," kata Widyastuti ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019).


PERATURAN SERTIFIKAT LAYAK KAWIN ANTARA Foto

29 Juli 2021 Sertifikat Layak Kawin - Persyaratan dan Cara Membuatnya Saat hendak menikah, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Sertifikat layak kawin menjadi salah satu persyaratan yang wajib diurus oleh para pasangan. Sejak tahun 2020, pemerintah telah mewajibkan calon pengantin untuk memiliki sertifikat ini.


Dear Calon Pengantin, Begini Caranya Mengurus 'Sertifikat Layak Kawin'

IMPLEMENTASI SERTIFIKAT LAYAK KAWIN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 185 TAHUN 2017 DALAM MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA (STUDI KASUS KUA KEBAYORAN LAMA JAKARTA SELATAN) SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Disusun oleh: Muhammad Ardiyansyah 11160440000082 PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 3

Sertifikat layak nikah/kawin ini diberikan oleh Puskesmas kepada calon mempelai setelah melalui konseling dan pemeriksaan kesehatan secara umum (medical check up), seperti cek tensi darah, tes urine (tes bebas narkoba), imunisasi vaksin Tetanus Toxoid (TT), dan lain-lain.. Berkas pengantar kehendak nikah dari kelurahan, setelah itu dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) di mana calon mempelai.


Begini Bentuk Sertifikat Layak Kawin

Cek Sertifikat Layak Nikah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor Identitas Peserta Catin. Tanggal Pemeriksaan Catin


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 5

Berikut prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin, seperti yang dikutip dari https://jdih.jakarta.go.id: Calon Pengantin datang ke kantor kelurahan setempat dalam rangka memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan.


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 3

Sertifikat layak kawin pada dasarnya adalah hasil dari serangkaian tes kesehatan sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi penyakit menular seksual dan penyakit keturunan. Dalam proses pembuatan sertifikat layak kawin, juga sudah termasuk paket konseling dengan dokter. Isi Sertifikat Layak Kawin


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI

Sejauh ini, beberapa wilayah sebetulnya telah melakukan pelatihan pranikah dan anjuran mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.


Sertifikat Layak Kawin dan Prosedur Mendapatkannya

Diketahui sertifikat layak nikah memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui jika tidak digunakan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Sertifikat layak nikah bisa didapatkan dengan mengunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Di mana sertifikat layak nikah dibuat dengan tujuan untuk mengecek kesehatan.


Sertifikat Layak Kawin PDF

Jadi, Sertifikat Layak Kawin ini dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan tempat kamu tinggal sesuai KTP. Peraturan ini berlaku mulai tahun 2020 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Th. 2017 tentang Konseling dan kalian yang ber-KTP DKI Jakarta, don't miss this part or your dream of getting married will be end hehehe. Ok, kembali ke sertifikat, hal pertama yang perlu.


Plus Minus Bimbingan Perkawinan dan Sertifikat Layak Nikah Halaman 1

Cara Buat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Buat Kamu yang Mau Nikah di Jakarta Written by Cermati.com 27 Desember 2023 Punya rencana menikah di DKI Jakarta dalam waktu dekat? Calon pengantin (catin) wajib menjalani tes kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin.


Ketahui Kesehatan Sebelum Menikah, Yuk Buat Sertifikat Layak Kawin YouTube

Peraturan Sertifikat Layak Kawin tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Pasa 9 Ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap calon pengantin yang akan melakukan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang.


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 11

Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling.


Foto Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Jakarta. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020. Beberapa calon pengantin pun mempertanyakan persyaratan soal aturan itu.


Cara Bikin Sertifikat Layak Kawin Tes Kesehatan Pra Nikah YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta rencana sertifikat layak kawin yang digagas oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dihentikan. "Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya, terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan," kata Tommy Indyan, Sfaf Divisi Pembelaan.


Mau Nikah di DKI, Anda Wajib Punya Sertifikat Layak Kawin

• Hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin (dari puskesmas setempat atau kecamatan) • Foto kopi orangtua • Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000. Bahwa surat rekomendasi yang didapatkan dari KUA ini memiliki masa berlaku, sehingga kamu harus segera menyerahkannya ke KUA tujuanmu sebelum masa berlakunya habis.