Cara Cek No XL Kartu Sendiri dengan Cepat dan Mudah!


Kartu Xl Hangus Lebih Dari 60 Hari Mihrab Seni

Infodarijay.com - Setiap kartu SIM dari beberapa operator, itu pasti memiliki berbagai macam periode aktif, begitu pula dengan kartu SIM dari operator XL. Dan periode aktif kartu XL kurang lebih 60 hari, jika lebih dari batas waktu periode aktif maka kartu XL anda akan hangus. Namun jangan khawatir, kami akan memberikan informasi tentang cara mengaktifkan kartu XL yang hangus lebih dari 60 hari.


Kartu Xl Mati Lebih Dari 60 Hari Mihrab Seni

Terutama ketika kita menggunakan kartu XL yang kita tinggalin begitu saja dan secara tidak sengaja lupa mengaktifkannya. Akibatnya, kartu XL kita menjadi hangus dalam waktu lebih dari 60 hari. Nah, jangan khawatir! Kali ini kami akan memberikan solusi bagaimana mengaktifkan kartu XL yang hangus lebih dari 60 […]


Cara Cek No XL Kartu Sendiri dengan Cepat dan Mudah!

Cara mengaktifkan nomor XL yang sudah mati. Lebih lanjut, cara mengaktifkan kartu XL yang sudah hangus tanpa ke XL Center bisa dilakukan melalui XL Center Online. Anda bisa mendapatkan bonus kuota 5GB jika memilih cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara online. Baca juga: Cara Transfer Kuota Internet Telkomsel, Cek Syarat dan Biayanya


Pengalaman Mengurus Nomer XL Yang Hangus Dwi Puspita Lifestyle Blogger Surabaya

Hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir yang bisa direaktivasi. "Saat ini masa tenggang kartu XL adalah 50 hari, dan jika lewat dari masa tenggang masih diberi kesempatan untuk dapat mengaktifkan kembali kartunya dengan menggunakan nomor yang sama jika tidak lebih dari 60 hari" kata Novan kepada.


Suka Lupa dengan Nomor HP Sendiri? Ini Cara Cek Nomor XL dengan Mudah!

Berikut cara mengaktifkan kartu XL yang telah hangus secara online melalui XLC Online: Buka laman https://prioritas.xl.co.id. Pilih menu "Layanan kartu SIM", lalu cari dan klik opsi "Layanan Reaktivasi Kartu". Masukkan nomor kartu XL milik Anda yang hangus. Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan KTP dan KK.


Cara Mengaktifkan Kartu XL Yang Hangus Lebih Dari 60 Hari

Pertama, nomor atau kartu XL yang sudah mati alias hangus tidak boleh lebih dari 60 hari. Apabila diwakilkan pengurusannya maka orang yang mengurus harus membawa surat kuasa bermaterai asli. Tidak ketinggalan siapkan kartu identitas seperti KTP atau lainnya yaitu KITAP/KITAS, dan bisa juga menggunakan paspor.


Kartu Xl Mati Lebih Dari 60 Hari Mihrab Seni

Ketentuan reaktivasi via XL Center: 1. Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari. 2. Dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10 ribu dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP) 3. Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata. 4.


Kartu Xl Hangus Lebih Dari 60 Hari Mihrab Seni

Sumber foto: Via Istimewa - Pastikan Kartu XL Tidak Lewat 60 Hari Setelah Masa Tenggang. Trik pertama cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati adalah dengan memastikan bahwa kartu SIM belum lewat 60 hari dari hari terakhir masa tenggang. Meskipun kartunya sudah mati, ternyata kamu masih memiliki waktu selama 60 hari untuk mengaktifkan kembali.


Cara Mengaktifkan Unlimited Kartu Xl / Cara Mengaktifkan Kuota Unlimited (Tanpa Batas) di Kartu

Nomor hangus tidak lebih dari 60 hari. Siapkan kelengkapan data dan dokumen. Informasikan nomor Kartu Keluarga. Pelanggan mengunggah foto diri dan dokumen jika melalui online atau bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli jika datang ke XL Center. Gratis biaya administrasi jika melalui online.


Cara Mengaktifkan Unlimited Kartu Xl / Cara Mengaktifkan Kuota Unlimited (Tanpa Batas) di Kartu

Hanya saja, syarat utamanya adalah lama nomor XL atau Axis hangus tidak boleh lebih dari 60 hari. Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya untuk mengatifkan kartu XL dan Axis yang sudah mati. Adapun tata cara mengaktifkan kartu XL dan Axis yang sudah mati beserta persyaratanya adalah sebagai berikut: 1.


Daftar Harga Paket XL Unlimited, Combo Lite, Home, Prioritas

Melansir XL, kartu XL yang sudah hangus bisa diaktfikan kembali selama nomor hangus tidak lebih dari 60 hari. Khusus pengaktifan kembali secara online, tidak ada biaya administrasi. Namun untuk mengaktfikan kembali kartu XL yang sudah hangus secara offline, dikenakan biaya administrasi Rp 5000 atau gratis namu harus isi ulang minimal Rp 50.000.


Jual Kartu Perdana Axis 3 GB 60 Hari Fisik Paket Data Axis 3 GB Shopee Indonesia

Berikut ini ialah pembahasan Cara aktifkan kartu XL yang hangus lebih dari 60 hari selengkapnya di bawah! 1. Mengaktivasi Lewat Website Resmi XL. Cara aktifkan kartu XL yang hangus lebih dari 60 hari sementara memungkinkan untuk di reaktivasi ulang dengan memakai nomor yang sama akan tetapi dengan catatan bahwa 50 harinya dalam masa tenggang.


Cara Aktifkan Unlimited Xl Cara Aktifkan Unlimited Xl Cara Klaim Kuota Youtube

Kartu XL yang telah mati lebih dari 60 hari tidak bisa diaktifkan kembali. Jika lewat dari masa tenggang, kartu XL akan hangus sehingga kamu tidak lagi bisa untuk menikmati layanan yang diberikan seperti telepon, SMS, serta internet. Oleh karena itu, kamu perlu segera mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah mati baik secara offline maupun.


contoh no xl Loker

Cara Reaktivasi Nomor XL. Kartu XL hangus lebih dari 60 hari masih memungkinkan untuk di reaktivasi ulang dengan menggunakan nomor yang sama namun dengan catatan bahwa 50 harinya masih dalam masa tenggang. Cara-cara berikut bisa dilakukan oleh pengguna untuk kembali bisa menggunakan nomor teleponnya: 1. Mengaktivasi Melalui Website Resmi XL


Cara Mengaktifkan Nomor Telkomsel yang Hangus Tanpa ke Grapari

Ketentuan reaktivasi via XL Center: Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari. Dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP) Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata. GRATIS Biaya.


Cara Mengaktifkan Kartu XL Yang Hangus Lebih Dari 60 Hari

1. Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari. 2. Dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP) 3. Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL Axiata. 4.