Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati Laman 3 dari 3


Video Herry Pemerkosa Santriwati di Bandung Sudah Punya Istri dan 3 Anak Tagar

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.


Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Bebas Dari Hukuman Mati โ”‚ Underline YouTube

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh guru pesantren, Herry Wirawan dihukum kebiri.. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya lantaran pelakunya justru seorang yang paham agama. "Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang.


HUKUMAN MATI UNTUK PEMERKOSA SANTRIWATI DAN PENTINGNYA ADAB MEMILIH GURU Warta Pilihan

KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), jaksa menyebut Herry terbukti bersalah memperkosa 13 orang santriwati yang merupakan anak didiknya. Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat.


Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati. Awal terungkap. Terbongkarnya kasus ini berawal ketika salah satu korban, yang tak lain merupakan santri Herry Wirawan, pulang ke rumah ketika hendak merayakan Idul Fitri 2021. Saat itu, orang tua korban menyadari bahwa putri mereka tengah hamil.


Pemerkosa Santriwati di Subang Ternyata ASN, Kemenag Ambil Tindakan

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan. Namun rupanya, hukuman mati tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menganggapnya hukuman tersebut sepadan dengan apa yang dilakukannya, tetapi ada pula yang menganggap itu.


Pemerkosa Santriwati di Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kepala Kejati Jatim

Selasa, 05 Apr 2022 03:31 WIB. Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI) Bandung -. Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Menilik ke belakang, perbuatan pemerkosa 13 santriwati tersebut penuh kontroversi.


Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati dan Harus Bayar Restitusi Rancah Post

Riko menuturkan pihaknya hanya memantau kondisi fisik pemerkosa 13 santriwati itu. "Kalau tanggapannya Pak Herry, kemarin saya ngobrol memastikan keadaannya sehat, gitu aja.Kalau terkait itu, saya.


Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati Enim TV

ABI menepis kabar yang menyebutkan tersangka pemerkosa, Herry Wirawan, berpaham Syiah.. Aduan tersebut terkait kabar yang menyebutkan tersangka pemerkosa belasan santriwati,.


Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup Tagar

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36 tahun) dituntut oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksinya menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang.


Pemerkosa 13 Santriwati Minta Keringanan Hukum, Terdakwa Ungkap Penyesalan iNewsPagi 21/01

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati. * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis Mati Pemerkosa Belasan Santriwati Part 01 MNCNewsNow 05/04 YouTube

Bandung -. Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum.


Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Dikaitkan dengan Mazhab Syiah, DPP ABI Keluarkan

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. (Dok. Kejati Jabar) KOMPAS.com - Sosok Herry Wirawan menjadi sorotan karena melakukan perkosaan terhadap 13 santriwati. Guru pesantren tersebut memerkosa korban sejak 2016 hingga 2021. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini.


Volume 256 Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati Story

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual terhadap anak, terkhusus mengenai kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi.


Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati Laman 3 dari 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengutuk keras pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Ia berharap agar pelaku dihukum pidana seberat-beratnya dengan pasal berlapis. "Hukumannya keraslah, sesuai yang berlaku, tapi.


Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan, telah memasuki tahap replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.. Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Tanggapan Pleidoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Rampas Aset untuk Restitusi


Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati BTV Vidio

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santrinya memasuki babak baru. Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kini divonis hukuman mati. Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang.